
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025.
Surat edaran ini di tujukan kepada asisten, kepala perangkat daerah (PD), camat, serta lurah di lingkungan Pemkot Surabaya. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024.
Penyesuaian Selama Ramadan
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan di atur sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Selain itu, total jam kerja ASN selama Ramadan dit etapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini tidak termasuk waktu istirahat.
Pengaturan Lembur dan Pelayanan Publik
Pemkot Surabaya juga mengatur sistem lembur bagi ASN yang bekerja di luar jam kerja reguler. Skor lembur akan di hitung berdasarkan total jam kerja tambahan dalam satu bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi unit kerja yang memberikan layanan 24 jam, pengaturan hari dan jam kerja akan di sesuaikan dengan kebutuhan. Penyesuaian ini akan di tentukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Di akhir surat edaran, Ikhsan mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan mereka. (r6)





