D-ONENEWS.COM

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS Lawan Fahri Hamzah

Jakarta (DOC) – Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya dimenangkan oleh Fahri Hamzah. Kemenangan itu ditunjukkan dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh PKS.

“Tolak,” demikian keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website MA, Kamis (2/8/2018).

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

Kasus bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.(dtc/ziz)

Loading...