D-ONENEWS.COM

Mantan Anggota Dewan Masuk Daftar Anggota Dewas PDPS, Dewan Tak Terima

Surabaya,(DOC) – Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas), Badan Pengawas(Bawas) dan Jajaran Direksi Perusahaan Umum Milik Daerah (BUMD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Surabaya kembali dipersoalkan oleh Komisi B DPRD Surabaya.
Komposisi perangkat penting tersebut, selama ini tak pernah di konsultasikan ke pihak legeslatif. Anggota komisi B DPRD kota Surabaya, Erwin Tjahyuadi berencana memanggil Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya dan Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Pemkot Surabaya.
“Kalau memang kita dianggap mitra ya seharusnya diajak komunikasi. Memang seleksinya kan dilakukan oleh Pemkot(Surabaya,red), tapi kalau sekarang banyak yang nanya kita malah baru tahu siapa nama-namanya. Kita akan tanyakan ini kok tiba-tiba sudah ditentukan pejabatnya,” katanya, Senin (30/1/2017).
Sejumlah catatan yang patut dikoreksi dalam keputusan itu, menurut Erwin terkait munculnya nama Rusli Yusuf yang masuk daftar sebagai Dewas Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) yang dianggap mewakili unsur profesional. Padahal sebelumnya Rusly Yusuf adalan mantan Anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat.
Masalah yang membelit PDPS juga tidak bisa dianggap enteng. Misalkan beberapa penyelewengan anggaran tarikan pasar yang sudah ditangani pihak berwajib juga menjadi dasar bahwa butuh pengawasan serius dalam seleksi Bawas maupun Direksinya.
“Misalkan Pak Rusly(Rusly Yusuf,red) apakah sudah mundur dari partai kita juga tidak tau dan standar profesionalnya seperti apa. Jangan sampai semangat untuk memperbaiki kinerja BUMD jadi sia-sia kalau seleksinya tidak transparan. Mestinya kita diajak berkomunikasi,” kata politisi PDIP ini.
Dalam penentuan komposisi pengangkatan direksi dan bawas PDPS mengacu Perda 6/2008 disebutkan bahwa Pemkot boleh memasang lima orang dalam formasi Bawas. Komposisinya, dua orang dari pemkot, dua orang mewakili unsur profesional, dan seorang perwakilan pedagang. Saat ini baru muncul dia nama yaitu Rusli Yusuf dan Agus Setiwan yang dianggap dari unsur profesional.
“Nah dalam hal ini penentuan Bawas harus sesuai aturan dan Ndak bisa separo-separo seperti itu. Makanya tetap harus ada keterbukaan terhadap publik adanya perwakilan pedagang di bawas sangat penting,” tambahnya.(iw/r7)

Loading...