Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengabulkan eksepsi terdakwa Ganjar Siswo Pramono dalam perkara nomor 167 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan sela yang di bacakan pada Selasa (9/12/2025) tersebut menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di nilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Dengan di kabulkannya eksepsi ini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya itu terbebas dari ancaman pidana minimum lima tahun sebagaimana yang di sangkakan sebelumnya.
“Mengadili: satu, keberatan dari terdakwa Ganjar Siswo Pramono di terima; dua, dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum dan tidak dapat di terima,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, SH., MH., saat membacakan putusan sela yang di dampingi dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH., dan Lujianto, SH., MH.
Majelis juga memerintahkan agar berkas perkara di kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Kejari Surabaya dan membebankan biaya perkara pada negara,” lanjut Hakim I Made Yuliada.
Di sisi lain, majelis memberikan ruang bagi jaksa untuk menempuh upaya hukum berikutnya apabila tidak puas dengan putusan sela tersebut.
“Silakan penuntut umum melakukan upaya hukum yang lebih tinggi,” tegasnya sebelum mengetukkan palu tiga kali.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati belum memberikan sikap resmi atas putusan tersebut. “Kita lapor pimpinan dulu,” ujarnya singkat usai persidangan. (r6)




