D-ONENEWS.COM

Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan Polres Probolinggo Kota

Mantan Pj Kades Muneg KidulProbolinggo,(DOC) – Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo di tahan Polres Probolinggo Kota, usai di tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Tersangka berinisial S (48) terlibat kasus dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran periode September 2021 hingga April 2022.

“Mantan Pj Kades Muneng Kidul sudah di tetapkan sebagai tersangka karena korupsi sewaktu masih menjabat,” terang Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin(8/7/2024).

Menurut Iptu Zainullah, tersangka S menjabat posisi Pj Kades Muneg Kidul, terhitung sejak tanggal 10 September 2021 sampai 11 April 2022.

Selama S menjabat pemerintah desa setempat telah menerima anggaran dana desa tahap di tahun 2021 dan tahap III pada tahun 2022 total sejumlah Rp1.007.761.800. Dana tersebut di gunakan untuk pekerjaan fisik dan non fisik di wilayah Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak di kerjakan sesuai ketentuan. Sehingga di temukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kegiatan yang di tengarai tak sesuai, yaitu proyek pembangunan drainase di salah satu dusun. Menurut Zainullah, proyek tersebut tidak selesai, meskipun pencairan dana atas pengerjaan proyek saluran sudah cair sepenuhnya.

“Tersangka berdalih menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Namun setelah di desak oleh tim penyidik, S mengakui jika uang tersebut di pakai untuk berfoya – foya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, S terkena Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(mam/r7)

Loading...