D-ONENEWS.COM

Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : suasana sidang kasus PD Pasar Surya di pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya,(DOC) – Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman di Pengadilan Tipikor. 

Bambang Parikesit dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana operasional Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yang bersumber dari pinjaman di Bank BRI Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar. 

“Perbuatan terdakwa Bambang Parkesit terbukti  melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Jaksa Arief saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(6/11/2018). 

Selain menjatuhkan tuntutan penjara, Bambang Parikesit juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi ini. Bambang diminta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 13 miliar dan 400 juta rupiah. 

“Apabila harta benda tidak ada untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana  kurungan selama 1 tahun dan 9 bulan,” imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, Bambang Parikesit mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan tim penasehat hukumnya pada persidangan berikutnya minggu depan.

Sementara itu, tuntutan yang berbeda diberikan kepada tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya, yakni Suheri, Ashar Maulana dan Ali Sihab yang ikut terseret dalam kasus PD Pasar Surya Jilid II ini.

Ketiga tersangka ini dituntut lebih ringan dari tersangka utama dan terbebas dari hukuman membayar uang pengganti atas kerugian uang negara ini.

“Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Arief Usman pada kesempatan itu juga.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tuntutan ketiga pejabat Kopkar ini, dibacakan bersamaan dengan surat tuntutan bagi Bambang Parikesit dan Pejabat BRI Cabang Mulyosari Surabaya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pencairan kredit BRI Cabang Mulyosari Surabaya sebesar Rp 13,4 miliar yang diajukan PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

Dana pencairan tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya terjadi kredit macet atas pinjaman tersebut.

Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya, yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya.

Sebelumnya, tersangka utama juga telah dihukum dalam kasus korupsi dana revitalisasi sejumlah pasar di Surabaya sebesar Rp. 14,8 miliar. Ia pun divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dugaan korupsi itu dilakukannya ditahun 2016 lalu. Saat itu tersangka utama merangkap dua jabatan di PD Pasar Surya, yakni sebagai Direktur Administrasi Keuangan.(pro/robby/r4) 

Loading...

baca juga