D-ONENEWS.COM

Masa Pidana Selesai, Satu Napiter Lapas Lumajang dibebaskan

Lumajang, (DOC) – Satu narapidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang dibebaskan, Selasa (21/9/2021).

Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme yakni Ahmad Dani tersebut telah menjalani masa pidananya dengan mendapatkan remisi selama 23 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Wahono menerangkan Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pengawalan dilakukan oleh dua orang personil Polres Lumajang dan didampingi oleh dua orang petugas dari BNPT,” ungkapnya.

Agus berharap setelah kembali ke masyarakat, Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya, dan kembali memulai kehidupannya dengan lebih baik.

“Sebelumnya ia sudah menjalani hukuman selama 6 tahun, kemudian yang bersangkutan mendapatkan remisi 23 bulan 15 hari,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ahmad Dani telah melakukan ikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Forkopimda Kabupaten Lumajang.Ikrar setia tersebut di ucapakan Ahmad Dani pada Rabu 23 Juni 2021 di Aula Lapas Kelas II B Lumajang. (Imam)

Loading...

baca juga