D-ONENEWS.COM

Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Lumajang Wajib Bersih

penertiban APK oleh petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP dan TNI/PolriLumajang,(DOC) – Menjelang pemungutan suara dan memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari nanti, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran berdiri di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mulai di bersihkan.

Personel gabungan dari TNI/POLRI, Satpol-PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panwaslu di tiap Kelurahan/Desa (PKD), melakukan penertiban APK, Minggu(11/2/2024) dinihari.

Penertiban APK di awali dengan apel pasukan di halaman kantor KPU Lumajang, yang di pimpin oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Dalam arahannya saat apel, Hasyim Asyari menyatakan, bahwa penertiban APK berdasarkan aturan masa tenang Pemilu 2024. “Kita bersama-sama dengan semua unsur untuk melaksanakan penertiban APK. Sesuai pedoman dan aturan yang berlaku,” ujar Hasyim.

Ia menyampaikan, penertiban APK di fokuskan pada baliho dan spanduk yang terpasang di lokasi strategis. Seperti pada jembatan, ruas-ruas jalan, persimpangan, sampai di sekitar lingkungan permukiman warga.

Hasyim menambahkan, beberapa Parpol peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lumajang telah menertibkan APK-nya secara mandiri. Namun masih banyak yang terpasang dan belum di turunkan. “Jika penertiban secara mandiri tidak di kerjakan, kita yang mengambil tindakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Gakda Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi menjelaskan, sejumlah personil Satpol PP telah di terjunkan untuk membantu petugas KPU dan Panwaslu menertibkan APK.

“Pendampingan ini sebagai upaya memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam menyukseskan Pemilu 2024. Demi tercapai pemilu yang demokratis,” terang dia.

Dengan penertiban APK tersebut, harapannya suasana masa tenang dapat terjaga dengan baik sehingga proses pemungutan suara dapat berlangsung lancar dan adil. “Semua lapisan masyarakat di harapkan  berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas,” tandas Enny.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang di maksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat di gunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye.

Tahapan Masa Tenang di tetapkan selama 3 (tiga) hari.  Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu(10/02/2024) sehingga Masa Tenang di mulai pada Minggu(11/2/2024) sampai Selasa(13/2/2024).

Kemudian Rabu(14/2/2024) di gelar pemungutan suara secara serentak untuk memilih Paslon Capres-Cawapres dan Calon Legislatif periode 2024-2029.(imam/r7)

Loading...

baca juga