D-ONENEWS.COM

Masyarakat Patuh, PSBB Surabaya Berlangsung Satu Periode Saja

Surabaya,(DOC) – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya diberlakukan tepat pukul 00.00 Wib, Selasa(28/4/2020) dini hari.

Kepala BPD Linmas Kota Surabaya, Eddi Christijanto menyatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, penerapan PSBB akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Selasa(28/4/2020) dini hari.

Masyarakat diminta untuk mematuhi prosedur kesehatan saat diberlakukannya PSBB untuk wilayah Surabaya.

“Prosedurnya menggunakan masker dan jaga jarak. Masyarakat masih boleh keluar kalau keperluannya untuk perdagangan dan pangan atau kepentingan mendesak lainnya,” ungkap Eddi di Balai Kota, Senin(27/4/2020).

Ia menjelaskan, masyarakat dihimbau tidak keluar rumah, kalau untuk keperluan yang dirasa kurang penting seperti jalan-jalan atau lainnya. Petugas gabungan dari BPD Linmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI yang akan berjaga di 19 titik akses kota Surabaya untuk menanyai keperluan warga.

“Ya kalau kepentingannya ngabuburit atau mancing di Kalimas, pasti petugas akan menyuruhnya pulang. Kalau keperluannya beli beras ya dipersilahkan,” jelasnya.

Eddi berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan PSBB agar periodenya tak harus diperpanjang. Sesuai SK Gubernur masa PSBB akan berakhir pada 11 Mei 2020 mendatang.

Mengenai sangsi bagi yang melanggar PSBB, kata Eddi, masih dirumuskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkot Surabaya.

“Masyarakat tak perlu takut, dan hanya patuh saja. Saya optimis PSBB hanya satu periode saja. Sangsi masih dirumuskan dan tidak ada jam malam,” pungkas Eddi.(robby)

Loading...

baca juga