D-ONENEWS.COM

Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Kerja dari Rumah

Mendagri Tito Karnavian

Jakarta (DOC) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPR tingkat provinsi hingga kabupaten untuk bekerja menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau yang dikenal dengan istilah Work from Home.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Surat Edaran MenPan-RB No 19/2020 tanggal 16 Maret 2020.

“Seluruh Kepala Daerah, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten serta Aparatur Sipil Negara (ASN) menyesuaikan sistem kerja dan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work from Home),” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Rabu (18/3).

Lebih lanjut, Kasto menyatakan surat edaran Tito kepada seluruh kepala daerah itu juga mengacu pada

Meski demikian, Tito mengimbau bagi para kepala daerah bisa memastikan agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah tetap berlangsung baik.

“Namun Mendagri Tito mengingatkan agar minimal dua (2) level pejabat struktural tertinggi Pemda tetap masuk kantor. Ini untuk memastikan arahan Presiden agar roda pemerintahan dan fungsi pelayanan publik ke masyarakat tetap berlangsung,” kata dia.

Selain itu, Kastorius menyatakan Tito turut menginstruksikan agar seluruh Kepala Daerah untuk merevisi anggaran dan penjadwalan ulang capaian program. Hal itu bertujuan agar daerah memprioritaskan anggaran untuk melakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan virus corona di daerahnya masing-masing.

Salah satu komponen anggaran yang harus direvisi, katanya, diantaranya pengurangan biaya rapat, seminar dan biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparat Pemda di seluruh Indonesia.

“Tito juga meminta para Kepala Daerah untuk sigap menjaga stabilitas harga-harga di wilayahnya masing-masing dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat,” kata Kastorius.(cnn)

Loading...

baca juga