Menikah Dibawah Batas Usia Minimal Masih Dapat Dilakukan di Benowo

foto : buku nikah (ilustrasi)

Surabaya,(DOC) – Revisi Undang-undang (UU) Perkawinan nomer 1/1974 yang baru saja di revisi dan disahkan, nampaknya masih belum berlaku maksimal di wilayah Benowo Surabaya.

Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Benowo banyak menemui kasus perkawinan remaja dibawah usia yang telah ditetapkan dalam revisi UU Perkawinan.

Bacaan Lainnya

Didalam pasal 7 revisi UU Perkawinan nomer 1/1974, disebutkan batas usia minimal remaja boleh menikah, laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Menurut Kepala KUA wilayah Benowo, Achmad Faisol Syaifullah, perkawinan usai muda dibawah 19 tahun masih bisa dilakukan di wilayah Benowo dengan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Harus ada surat permohonan dispensasi dari orang tua calon pengantin dan mendapat persetujuan dari pengadilan,” katanya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, revisi UU Perkawinan ini merupakan upaya pemerintah untuk memproteksi angka perceraian yang tinggi, sekaligus melindungi hak anak perempuan.

Namun sejauh ini, pemerintah belum mensosialisasikan secara gencar soal aturan baru yang tertuang dalam Revisi UU Perkawinan.

“KUA ya masih menunggu arahan dari Kemenag(Kementrian Agama) agar ada sosialisasi ke masyarakat. Ini merupakan upaya preventif dalam menanggulangi perceraian dan pernikahan usia dini,” pungkas Faisol.(div)

 

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Tambah Stok Beras dan Minyakita di GPM Benowo

Pos terkait