Jember,(DOC) – Puluhan wartawan tergabung Akar Jember menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Jember, Jumat (27/9/2019). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis.
Aksi untuk keselamatan wartawan (AKAR) Jember melakukan long march dari Alun-Alun Jember menuju Mapolres Jember.
AKAR Jember terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember.
Laporan sementara yang diterima, ada tiga daerah yang terjadi kekerasan dan menimpa jurnalis. Di antaranya, di Jakarta, Makassar, dan Jayapura.
Korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik.
Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian. Dhandy dijerat pasal karet UU ITE. Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap polisi.
“Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya,” Ujar Koordinator aksi Mahfudz Sunardjie.
Di sisi lain, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
“Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik,” terangnya.
Untuk itu, Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah.
“Mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat,” tegas Mahfudz.
Selain itu, menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis. Dan penanganan kasusnya dibuka untuk publik.
“Menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa. Dan menghentikan semua upaya sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas,” tuturnya.
Para mahasiswa menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dari sangkaan pasal karet UU ITE. Menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan kritik dan menyuarakan kepentingan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers,” tungkasnya.
Di depan Mapolres Jember, dan ditemui oleh Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, namun peserta aksi tidak memberikan ruang untuk Kapolres memberikan pernyataan.(imam)





