D-ONENEWS.COM

Miliki Senjata Api Rakitan, Kades Dawuhan Wetan di Limpahkan Kejaksaan Negeri

Lumajang,(DOC) – Oknum Kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang berinisial Hus (50) beberapa hari lalu ditangkap oleh Polres Lumajang karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin. Kini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban ketika dikonfirmasi, mengatakan,”perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” Ujar Arsal.

Perkara sendiri menurut Kapolres bermula pada Jumat, 6 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang bernama Buren bin Nasur warga Dusun Kidul Sawah, Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Setelah itu, ketika polisi menggeledah kediaman Buren, tanpa diduga sebelumnya, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan warna silver beserta satu buah megazine berikut dua selongsong peluru tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.

Atas penemuan tersebut, Buren dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Lumajang guna diproses lebih lanjut.

“Sebelumnya penggeledahan di rumah tersangka, petugas sebelumnya menangkap tersangka Buren pada saat melakukan transaksi narkotika dan membawa senjata tajam jenis pisau,” jelas Arsal.

Tak cukup disitu petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan senjata rakitan.

“Dari pengakuan Buren mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik Husin yakni Kepala Desa Dawuhan Wetan,” jelasnya lagi.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah Husin kepala Desa Dawuhan Wetan, kecamatan Rowokangkung. Saat didatangi Polisi Husin sudah tak berkutik dan mengakui enjata api rakitan berikut satu magazine serta dua selongsong peluru tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga 500 ribu.

Kapolres menambahkan, angat tidak dibenarkan dimata hukum, jika warga sipil memiliki senjata tanpa surat resmi dari pihak dari Perbakin maupun dari Kepolisian.

“Tersangka melanggar pasal 1 (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang mana memiliki, menyimpan senjata api tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dilakukan tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,” tega Arsal.(imam/r7)

Loading...