Lumajang,(DOC) – Seorang oknum anggota LSM, Amadin(54) ditangkap polisi, setelah terbukti mencuri sembilan batang pohon kelapa milik warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Amadin, yang menjabat Wakil Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA PPD) DPD II Kabupaten Lumajang, melakukan aksi pencurian bersama seorang pria lain berinisial SH alias Ton.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri pohon kelapa milik Holidah (50) pada 17 April 2025. Amadin menyuruh pekerja untuk menebang pohon dengan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp570.000. Penebangan dilakukan dalam tiga kali kesempatan menggunakan gergaji mesin. “Pelaku menyatakan bahwa lahan dan pohon kelapa tersebut milik kakek berinisial SH, tetapi korban memiliki sertifikat hak milik (SHM),” jelas Kapolres.
Hasil penebangan pohon kelapa disimpan di rumah Amadin. Ia mengklaim pohon tersebut akan digunakan untuk renovasi. Selain itu, Amadin juga menunjukkan identitas LSM kepada korban untuk menakut-nakuti agar tidak mempermasalahkan pencurian tersebut. “Tersangka menggunakan identitas LSM untuk mengintimidasi korban, seolah-olah ia kebal hukum,” tegas AKBP Alex.
Amadin mengaku bahwa ia sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam keterangannya, ia berdalih ingin membantu menyelesaikan masalah lahan tersebut dengan membuka buku terawangan. “Saya sering membantu masalah di desa, bukan untuk keuntungan pribadi,” ungkap Amadin.
Oknum anggota LSM tersebut ditangkap polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.(imam)





