
Jakarta,(DOC) – Organisasi Profesi (Orprof) Guru berperan penting dalam membantu guru beradaptasi dengan perubahan. Orprof juga mendorong guru agar tetap tangguh menghadapi tantangan.
Hal ini di sampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, di Jakarta, Selasa (2/1).
Untuk memperkuat peran tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur fasilitasi terhadap organisasi profesi guru. Penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Ditjen GTK, tim fasilitasi Orprof, organisasi pendidikan, hingga akademisi.
“Aturan ini memberi ruang bagi guru untuk mengembangkan diri dan menunjukkan kompetensinya,” jelas Nunuk.
Melalui peraturan ini, Orprof di dorong aktif mengembangkan profesionalitas guru. Mereka juga berperan dalam menegakkan Kode Etik Guru. Tujuannya menjaga martabat dan kehormatan profesi guru saat menjalankan tugas.
Regulasi ini juga membuka akses lebih luas bagi guru terhadap pelatihan dan pertukaran pengalaman.
Guru di harapkan bisa menciptakan pembelajaran yang lebih kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
Strategi Sosialisasikan
Kemendikdasmen juga menyiapkan strategi sosialisasi untuk menyampaikan isi peraturan ini secara luas.
Salah satunya melalui media sosial, agar guru dan masyarakat tidak salah paham soal makna dan peran Orprof.
Secara hukum, keberadaan Orprof di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang itu di sebutkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Permendikbudristek 67/2024 memperjelas bahwa organisasi profesi guru harus berbadan hukum.
Pengesahan di berikan oleh kementerian yang menangani urusan hukum dan HAM.
Untuk memperkenalkan aturan ini, Kemendikdasmen telah menggelar sosialisasi di tiga kota.
Yaitu Padang (21–22 November), Makassar (29–30 November), dan Surabaya (12–13 Desember).
Peserta berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan, guru, kepala sekolah, pengawas, hingga LPTK penyelenggara PPG.
Kemendikdasmen berharap aturan ini membuat Orprof lebih maksimal dalam mendukung profesi guru.
Mulai dari peningkatan kompetensi, pengembangan karier, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan guru.
“Dalam peraturan ini juga di jelaskan bentuk-bentuk fasilitasi yang bisa di berikan kepada Orprof,” tutup Nunuk. (r6)





