D-ONENEWS.COM

Pajak Daerah Diturunkan, Dewan Harapkan Target Pajak Daerah Terpenuhi

Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya meminta kajian penurunan Pajak Hiburan, seperti karaoke dewasa, panti pijat, spa dan sebagainya dari Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pajak Daerah, Herlina Harsono Njoto, mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kota untuk menurunkan pajak hiburan, sesuai Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang besarannnya  50 persen menjadi 20 persen.
“Jika diturunkan harapannya ada multiplayer effecknya,” terang Herlina, Kamis(19/1/2017).
Ia menganalogikan, jika pajak hiburan pada tahun 2016 nilainya Rp. 100 milliar, maka, jika diturunkan,  menurut Herlina, Pemkot akan lebih mudah untuk menarik pajak dari para pelaku usaha hiburan. Mengingat target pajak yang menurun tidak diikuti dengan turunnya tariff yang dikenakan ke customer oleh para pelaku usaha hiburan.
“Namun jika pajak turun, sedangkan tariff tetap akan menguntungkan pengusaha. Pajak dan tariff  jika sama-sama turun baru menimbulkan multiplayer effeck,” papar Politisi Partai Demokrat ini.
Ketua komisi A ini mengakui, apabila banyak tempat hiburan yang murah, akan mendorong orang untuk datang ke tempat tersebut.  Padahal,, menurut Herlina, meski Kota Surabaya adalah kota jasa, artinya  komoditinya bukan semata-mata berasal dari sector hiburan dewasa saja. Di sisi lain, kebijakan pemerintah kota menurunkan pajak hiburan, tak selaras dengan muatan pada peraturan perundangan.
“Sebenarnya menurut Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan dewasa bisa sampai 75 persen,” tandasnya
Herlina menambahkan, sebenarnya dirinya juga merasa khawatir, jika mendorong orang untuk datang ke tempat hiburan dewasa. Pasalnya, ia menegarai di tempat tersebut juga menyediakan fasilitas prostitusi.
“Hal itu tentu bertentangan dengan semangat walikota yang getol memberantas praktek prostitusi ,” tegasnya.
Herlina mengungkapkan, Senin (23/1) pihaknya akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Raperda Pajak Daerah.(adv)
 

Loading...

baca juga