
Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya melayangkan kritik tajam terhadap lonjakan tagihan pajak reklame yang di bebankan kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPC Hiswana Migas Surabaya, Senin (28/7), terungkap bahwa beberapa SPBU di kenai pajak reklame hingga 500 persen lebih tinggi dari sebelumnya.
Keluhan itu datang bukan hanya soal besarannya, tetapi juga mengenai obyek pajak yang di anggap tidak sesuai ketentuan. Sekretaris Komisi B, Mochamad Machmud, menyebut tagihan susulan tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga menyasar bagian-bagian yang seharusnya tidak di kenai pajak.
“Kami mendengar keluhan yang luar biasa. Ada tagihan naik lima kali lipat padahal obyeknya bukan reklame. Ini menyalahi prinsip dasar pemungutan pajak,” kata Machmud, Selasa (29/7/2025).
Machmud menyoroti praktik penarikan pajak reklame terhadap papan nama (resplang) SPBU yang di pasang di berbagai sisi. Ia menyayangkan semua sisi resplang, termasuk bagian belakang yang tidak terlihat publik, tetap di kenai pajak.
“Yang bagian belakang itu siapa yang lihat? Tapi tetap saja di kenai. Ini jelas tidak adil,” keluh politisi Partai Demokrat tersebut.
Tagihan Susulan Tanpa Dialog
Masalah makin pelik ketika tagihan susulan itu muncul tanpa komunikasi terlebih dahulu. Bahkan, SPBU yang sudah membayar pajak sejak 2019 hingga 2023 tetap di beri tanda silang.
“Kesalahan hitung dari Pemkot, tapi pengusaha yang jadi korban. Mereka dianggap tidak patuh padahal sudah bayar. Harusnya di tagih dengan komunikasi yang baik, bukan main stempel salah begitu saja,” ujarnya.
Komisi B juga mempertanyakan penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Menurut Machmud, perda tersebut sebetulnya hampir identik dengan yang berlaku di Jakarta. Namun praktiknya jauh berbeda.
“Di Jakarta, yang di kenai hanya tulisan ‘Pertamina’-nya. Tapi di Surabaya, semua sisi papan nama di kenakan pajak. Padahal aturannya sama,” kata Machmud.
Tiba-Tiba Muncul Tagihan Tambahan
Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, Sido Binasti, membenarkan keresahan itu. Ia menegaskan bahwa mayoritas SPBU sudah membayar pajak reklame secara resmi. Namun sejak 2023, tiba-tiba muncul tagihan tambahan dengan nominal yang tidak masuk akal.
“Hampir 99 persen SPBU sudah bayar pajak. Tapi tiba-tiba muncul tagihan tambahan yang naik sampai 400–500 persen, tanpa ada sosialisasi sebelumnya,” tegas Sido.
Sido mengingatkan bahwa SPBU adalah distributor BBM bersubsidi dari pemerintah dengan margin keuntungan yang di tetapkan oleh Pertamina. Beban pajak tambahan secara langsung memengaruhi kelangsungan operasional.
“Margin kita sudah di patok. Kalau ada beban tambahan sebesar ini, operasional jelas terganggu. Kita bukan perusahaan bebas tarif,” pungkasnya. (r6)





