D-ONENEWS.COM

Paksa Puluhan Santri Lakukan Oral Seks, Pimpinan Pesantren dan Guru di Lhokseumawe Ditangkap

Lhokseumawe (DOC) – Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26) di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, keduanya ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 5 santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Orangtua santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.

“Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu,” kata AKBP Ari.

Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut. Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur berusia 13-14 tahun.

“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu. Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orangtuanya. Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.

“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya.

Dia mengimbau seluruh orangtua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.

“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

Sementara itu, 5 korban pencabulan mengalami trauma berat. Polisi sudah meminta psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi psikologi korban.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menyebutkan, psikolog memeriksa kondisi korban pada 6 Juli 2019 lalu. Bahkan, psikolog sudah mengeluarkan hasil visum kondisi mental korban pelecehan seksual itu.

“Psikolog ini juga kami mintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini,” kata Indra.

Penyidik, sambung dia, sudah berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada 8 Juli 2019 terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Setelah koordinasi dengan jaksa, pemeriksaan lima korban, pemeriksaan saksi, baru pada 9 Juli 2019 kami tangkap dua tersangka itu yakni AI dan MY. Keduanya kami tahan di Mapolres,” terang dia.

Dia menyebutkan, polisi terus melengkapi berkas penyidikan kasus itu. Sejauh ini, ada 15 korban pencabulan yang sudah teridentifikasi. Namun, baru 5 korban yang dimintai keterangan oleh penyidik. Sebelumnya diberitakan, seorang pimpinan pesantren dan seorang guru ditahan penyidik Polres Lhokseumawe, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga