Surabaya,(DOC) – Seorang pria berinisial AS (41) warga Dukuh Kupang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya usai dilaporkan mencabuli seorang anak gadis dibawah umur.
AS dilaporkan S, setelah anaknya yang berinisial ST (12) mengaku disetubuhi beberapa kali hingga hamil 8 minggu.
Tersangka adalah tetangga korban yang setiap hari sering bertemu. “Tersangka sendiri masih tetangga dari korban, yang mana sering bertemu dengan korban di sekitar rumah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis(18/11/2021).
Menurut pengakuan korban melalui Mirzal, terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada 23 Oktober 2021 lalu pada siang hari, dan tersangka mengakui hal tersebut.
“Pada waktu itu, korban dipanggil tersangka dan diajak ke tempat sepi. Korban disuruh tidur dan tersangka melakukan hal tak senonoh tersebut,” ungkap Mirzal.
Tak hanya itu, ternyata tersangka sudah sering kali menyalurkan nafsu bejatnya pada korban, sehingga korban hamil.
“Tersangka ternyata sudah sering kali memaksa korban melayani tersangka, hingga saat ini korban mengandung 8 Minggu,” imbuhnya.
Dalam penangkapan AS, polisi juga mengamankan pakaian kemeja lengan panjang kotak-kotak dan celana pendek yang dipakai tersangka saat melakukan hubungan badan dengan korban, sebagai barang bukti.
Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(ng/r7)