D-ONENEWS.COM

Pandemi Corona, Begini Arahan MUI Terkait Ibadah di Bulan Suci Ramadhan

Ilustrasi

Jakarta (DOC) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada beberapa hal terkait ibadah di bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang harus diperhatikan.

Di antaranya, beribadah dari rumah dan mengganti kebiasaan bersedekah langsung menjadi tidak langsung.

“Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan,” kata Asrorun, seperi dilansir dari Kompas, Rabu (15/4).

“Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga Amil yang terpercaya secara online,” sambungnya.

Asrorun melanjutkan, jika biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh wabah Covid-19.

“Kita fokuskan alokasi zakat infaq dan sodaqoh kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita,” ungkapnya.

Selain sedekah dan zakat, umat muslim juga diimbau untuk melakukan pengajian secara online sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.

Serta melakukan tadarus shalat Tarawih dan shalat malam di rumah masing-masing.

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti, namun kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah,” ujar Asrorun.(kc)

Loading...

baca juga