
Surabaya,(DOC) – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sarankan rutin mengecek status pencairan dana melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna memperluas akses pendidikan.
Jadwal Pencairan PIP
Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP di lakukan dalam tiga termin:
Termin I: Februari – April
Termin II: Mei – September
Termin III: Oktober – Desember
Saat ini, Juni 2025 termasuk dalam Termin II.
Cara Cek PIP
Sebelum mengecek, siapkan NISN dan NIK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih menu Cari Penerima PIP di sisi kanan.
3. Masukkan NISN, NIK, dan jawaban dari soal matematika.
4. Klik Cek Penerima PIP.
5. Status dana akan muncul dengan keterangan dana sudah masuk atau belum.
Besaran Dana PIP 2025
Nominal bantuan berbeda tergantung jenjang dan kelas:
SD/SDLB/Paket A:
Rp450.000/tahun (kelas reguler)
Rp225.000 (kelas 1 gasal & 6 genap).
SMP/SMPLB/Paket B:
Rp750.000/tahun
Rp375.000 (kelas 8 gasal & 9 genap).
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Rp1.800.000/tahun
Rp900.000 (kelas 10 gasal & 12/13 genap).
Syarat Penerima PIP
PIP di prioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
– Peserta PKH atau pemilik KKS.
– Yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan.
– Terdampak bencana, putus sekolah, atau berkebutuhan khusus.
– Anak dari orang tua yang di-PHK, korban konflik, atau tinggal di Lapas.
– Memiliki lebih dari 3 saudara dalam satu rumah.
– Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Dana pun bisa di cairkan lewat ATM, jika sudah memiliki kartu debit. Pencairan juga bisa dilakukan melalui teller bank penyalur, jika belum punya kartu.
Sementara untuk bank penyalur, yakni BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA, BSI untuk semua jenjang di Aceh
Dokumen yang di butuhkan di antaranya adalah:
1. Buku tabungan SimPel
2. KTP siswa/orang tua
3. Kartu Keluarga (KK)
Jika pihak penerima di kuasakan, maka tambahkan:
– Surat kuasa.
– KTP penerima kuasa.
– KK orang tua siswa. (r6)





