D-ONENEWS.COM

Panggilan Hati, Taryan Dedikasikan Hidupnya Urusi ODGJ Bersama Kemensos RI

Foto: Taryan saat merespon kasus ODGJ yang di pasung

Tasikmalaya,(DOC) – Mendengar kasus pemasungan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Cibanteng, kecematan Parungponteng, Tasikmalaya, Jawa Barat, Ketua Yayasan Belajar Bersama (YBB), Taryan(52), tergerak untuk merespon dengan mendatanginya.

Taryan yang sudah menggeluti penanganan kasus ODGJ sejak tahun 2014 lalu, berangkat dari kota Bandung dengan kendaraan umum menuju ke lokasi pemasungan.

“Saya mengurus pasien ODGJ dari yang tidak memiliki jaminan kesehatan, lobby dengan pihak rumah sakit maupun edukasi dengan pihak desa dan keluarga. Sudah banyak yang diurusi Yayasan Belajar Bersama kasus ODGJ yang dipasung atau diterlantarkan,” ungkap Taryan saat ditemui di Desa Cibanteng.

Penanganan ODGJ menurut Taryan, memerlukan tindakan yang sangat serius dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Mulai dari visitasi dan pembinaan keluarga pasien, lingkungan sekitar, maupun pasca keluar dari rumah sakit jiwa ataupun Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) milik Kementerian Sosial RI (Kemensos).

Ia tergerak memilih profesi sosial ini, saat dirinya dan sang istri menonton berita televisi yang mengekspose adanya puluhan warga di sebuh desa mengalami gangguan jiwa. Ketika itu, hatinya tergerak dan langsung melakukan visitasi lokasi tersebut, hingga terbentuklah pelayanan sosial.

Respon Cepat Saat Ada Laporan Kasus Pemasungan

Taryan mengatakan dirinya selalu merespon dan bergerak cepat setiap ada laporan kasus ODGJ yang dia terima, Hal ini merupakan prinsip dasar yang diterapkan pada yayasan sosial miliknya.

“Atas dasar kemanusiaan, mau tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada biaya maupun prosedur ke rumah sakitnya rumit, yang penting pasien bisa dievakuasi dulu. Tidak tega melihat manusia sampai dipasung begitu” imbuhnya.

Tak jarang Taryan harus menjual barang pribadi miliknya untuk menambah dana guna evakuasi pasien.

Respon cepat terhadap kasus pemasungan terhadap ODGJ tentunya memiliki permasalahannya sendiri.  Salah satu faktor yang paling sering ditemui di lapangan adalah adanya halangan dari pihak keluarga yang memang tidak mau terpisah dari anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa bilamana harus dipindahkan ke lokasi perawatan.

Oleh karena itu peran dari berbagai sektor sangat penting dalam memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait proses perawatan ODGJ.

Ujang Sukmana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di  Parungponteng mengatakan proses evakuasi pasien ODGJ acapkali tidak mendapat restu dari pihak keluarga dikarenakan lokasi perawatan yang dirasa jauh oleh pihak keluarga

“Seperti yang kita hadapi sekarang ini, proses evakuasi terhadap pasien gangguan jiwa di Desa Cibanteng yang dipasung tidak diperbolehkan oleh pihak keluarga. Padahal sudah jelas ada  Undang- Undang yang mengatakan tidak lagi boleh ada pemasungan” pungkasnya

Mengacu pada UU No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pasal 86, pihak-pihak yang melakukan pemasungan maupun penelantaran terhadap ODGJ, dapat dikenakan hukum pidana. Oleh karena itu perlu pendekatan edukasi yang humanis kepada keluarga pasien sehingga dapat dilakukan perawatan yang layak kepada pasien.

Koordinasi Dengan Kementerian Sosial

Tujuh tahun perjalanannya di bidang sosial, Taryan Kerap melakukan koordinasi dengan Kemensos terkait proses evakuasi dan perawatan ODGJ. BRSPDM Phala Martha, salah satu Balai Rehabilitasi  milik Kemensos yang berada di Sukabumi, Jawa Barat seringkali menjadi tempat rujukan bagi pasien yang ditangani oleh Yayasan Belajar Bersama.

Kemensos  sendiri berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas memilik peran dan fungsi untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan/perawatan sosial, terapi dan dukungan keluarga bagi penyandang disabilitas mental.

Sebelum meninggalkan Desa Cibanteng untuk respon kasus selanjutnya, Taryan menyampaikan mimpinya untuk suatu saat nanti memiliki Panti Sosial miliknya sendiri yang dapat menangani berbagai permasalahan sosial, terutama memberikan perawatan bagi orang-orang dengan gangguan jiwa.(r7/hm)

Loading...

baca juga