PBI JK Dinonaktifkan, Dinkes: Jangan Panik, Layanan Kesehatan Gratis Bisa Didapat Sesuai Ketentuan Berlaku

PBI JK Dinonaktifkan, Dinkes: Jangan Panik, Layanan Kesehatan Gratis Bisa Didapat Sesuai Ketentuan Berlaku

Surabaya,(DOC) – Warga Kota Surabaya tidak perlu panik terkait adanya penonaktifan 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, tujuan penonaktifan PBI JK tersebut untuk pembaruan data Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” kata Nanik, Selasa (10/2/2026).

Nanik menerangkan, pembaruan data PBI JK yang di lakukan oleh Kemensos itu untuk memastikan kepesertaan yang memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran. Sebab, lanjut Nanik, data warga di nonaktifkan karena beberapa ada yang bukan kategori Desil 1-5.

Desil adalah tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angka desilnya, maka semakin rendah pula kesejahteraan ekonominya. Sedangkan desil 1-5 terdiri dari lima kelompok kategori kesejahteraan, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.

Meski demikian, Nanik menyebutkan, warga yang datanya di nonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Karena, pemkot memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Program ini untuk memfasilitasi kesehatan warga Surabaya yang sesuai kriteria dan ketentuan berlaku.

“Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap di berikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis” pungkasnya.

Di ketahui, penonaktifan PBI JK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut di lakukan oleh Kemensos untuk pemutakhiran data kepesertaan PBI JK. (r6)

Pos terkait