Pansus Teken Berita Acara, Tarif Sewa Stadion GBT dan 10 Nopember Tak Bisa Diganggu Gugat

Surabaya, (DOC) Setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot, Pansus Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemkot Surabaya akhirnya sepakat menentukan tarif sewa Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Stadion Gelora 10 Nopember “Setahun pansus bekerja membahas raperda pengelolaan aset daerah, akhirnya hari ini disepakati tarif sewa baik Stadion GBT maupun Gelora 10 Nopember, ujar Ketua Pansus, Mahfudz, Kamis (22/4/21).

Dia menjelaskan, untuk tarif sewa Stadion GBT sebesar Rp11.580.000 per jam, dan untuk tarif sewa Stadion Gelora 10 Nopember sebesar Rp 7.500.00 per jam. “Hari Kamis ini kita sudah tandatangani berita acara, artinya semua yang kita bahas di pansus selama setahun ini sudah final, tidak ada revisi lagi soal tarif sewa stadion GBT dan Gelora 10 Nopember,” tandas dia.

Bacaan Lainnya

Mahfudz menegaskan, sebelum tanda tangan berita acara, pansus ingin memastikan bahwa, kebiasaan Persebaya untuk menempati GBT berapa lama, dan dijawab Kadispora Surabaya Afghani Wardana, Persebaya memakai stadion biasanya enam jam.

Itu artinya, jelas Mahfudz, perjuangan pansus agar tarif sewa GBT dipangkas kembali disetujui Pemkot Surabaya. Persebaya sendiri kan minta tarif Rp100 juta per hari, tapi Pemkot Surabaya tetap mematok Rp 444.632.000 per hari. “Dengan finalisasi hari ini, maka tarif sewa jika dihitung per jam nya sebesar Rp11. 580.000 dan hasil ini pihak Persebaya setuju serta berterimakasih ke pansus, ungkap Mahfudz.

Politisi PKB Surabaya ini menegaskan, harga tarif sewa GBT dan Gelora 10 Nopember sudah final tidak boleh diganggu gugat kembali, dan nanti akan dihitung pendapatan retribusinya dari GBT.(dhi)