D-ONENEWS.COM

Panti Pijat ‘Bu Mamik’ Digerebek Polrestabes Surabaya

Foto : 17 terapis panti pijat Bu Mamik saat diamankan unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sebuah rumah toko (Ruko) di kompleks Barata Jaya, kecamatan Gubeng, kota Surabaya, yang diduga untuk praktek prostitusi berkedok panti pijat dengan nama “Bu Mamik”, Selasa(18/9/2018) sore kemarin, di gerebek Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Tempat usaha panti pijat “Bu Mamik”ini, sudah tersohor di Surabaya karena service kebugaran plus-plusnya dari para terapis wanita cantik yang mematok tarif ratusan ribu rupiah.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Ruth Yeni, mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 17 wanita yang berprofesi sebagai terapis di panti pijat plus-plus tersebut. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial KA(59) yang merupakan  pengelola panti pijat plus-plus itu.

“14 (terapis) di antaranya sudah menerima tamu, sementara (3 terapis) lainnya belum mendapatkan tamu,” kata AKP Ruth di Mapolrest, Rabu(19/9/2018).

Ia menjelaskan, penggerebekan ini menindaklanjuti temuan fakta penyelidikan di lokasi panti pijat, setelah polisi menerima informasi adanya dugaan praktek prostitusi di tempat tersebut.

Dari keterangan tersangka, kata dia,  panti pijat “Bu Mamik” sudah beroperasi mulai tahun 1996 silam. Tarif untuk layanan pijat sebesar Rp100 ribu per jam. “Itu belum untuk layanan plus-plus, kalau ada yang menginginkan dari tamu atau pelanggan,” ujarnya.

Barang bukti berupa kondom serta tisu bekas, lotion serta minyak pijat, kondom baru 20 biji, uang tunai Rp1,4 juta, foto kopi tanda daftar pariwisata dan IMB disita polisi sebagai barang bukti dari lokasi panti pijat untuk kalangan menengah ke bawah itu.(hadi/r7)

Loading...

baca juga