D-ONENEWS.COM

Patrialis Bantah Terima Uang Dari Pengusaha Daging Impor

Jakarta,(DOC)– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang tertangkap tangan(OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis(26/01/2017) statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan(Rutan) KPK jalan Sultan Agung Nomer 33, Jakarta Selatan, Jumat(27/1/2017) pagi dini hari.
Patrialis membantah tuduhan bahwa dirinya telah menerima suap dari Basuki Hariman selaku pengusaha daging impor.
“Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki,” ujar patrialis usai diperiksa KPK, Jumat(27/1/2017) dini hari tadi.
Sebelumnya Patrialis ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan(OTT), karena diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Sin$ 200 ribu, untuk menolak uji materi undang-undang(UU) tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Kabarnya uji materi itu diduga akan membuat bisnis impor Basuki menjadi tidak lancar.
Patrialis menegaskan bahwa Ia tak pernah membicarakan soal uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
“Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah. Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat,” ujarnya.
Patrialis pun meminta kepada jajaran pejabat MK agar tidak terlalu mengkhawatirkannya.
“Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki,” ujar patrialis
Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin orang dekat Patrialis .
Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi dituduh melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini KPK mengamankan dokumen perusahaan milik Basuki ,voucher penukaran mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.(mi/r7)

Loading...