
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggencarkan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini mengusung tema “Gebyar Sosialisasi dan Himbauan Pembayaran PBB On The Street”.
Tujuannya jelas: mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Mei 2025. Hingga tanggal tersebut, warga juga masih bisa menikmati pembebasan denda keterlambatan.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kesadaran pajak. Selain untuk optimalisasi pendapatan daerah, langkah ini juga di harapkan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan kota.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Ini penting agar terhindar dari sanksi administrasi,” ujar Febrina, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, pembayaran tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata warga dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan Surabaya.
Kegiatan sosialisasi di lakukan langsung di lapangan, dengan membentangkan spanduk imbauan di lima titik strategis yang ramai lalu lintas. Waktu pelaksanaannya antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Lima lokasi tersebut meliputi:
- Perempatan Jalan Kertajaya – Dharmawangsa
- Perempatan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno – Galaxy Mall
- Perempatan Hotel Sahid – Plaza Surabaya
- Perempatan Jalan Darmo – Polisi Istimewa (Wismilak)
- Perempatan Jalan HR. Muhammad – PTC
Selain turun ke jalan, Bapenda juga menyebarkan informasi melalui media sosial, situs resmi Pemkot, serta videotron di berbagai titik kota. Bahkan, pengumuman suara juga di putar di beberapa traffic light.
Menurut Febrina, kesadaran masyarakat Surabaya dalam membayar PBB cukup tinggi. Banyak warga yang sudah rutin membayar sebelum jatuh tempo.
Namun, masih ada sebagian kecil yang menunda karena kendala pribadi.
“Kami temui warga yang bilang, ‘Saya sudah bayar sebelum jatuh tempo, jadi aman.’ Ini menunjukkan sudah banyak yang paham pentingnya pembayaran PBB,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai pilihan. Warga bisa membayar secara online melalui mobile banking atau marketplace mitra. Alternatif lain, bisa datang langsung ke loket Bapenda atau bank yang telah di tunjuk.
Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, informasi lengkap tersedia di https://pbb.surabaya.go.id. Warga juga bisa menghubungi layanan informasi pajak daerah.
“Mari kita wujudkan Surabaya yang lebih maju dan tertib pajak dengan menunaikan kewajiban ini bersama,” tutup Febrina. (r6)





