D-ONENEWS.COM

Pelaku Fetis Kain Jarik Berkedok Penelitian Tertangkap di Kapuas Kalimantan Tengah

Surabaya,(DOC) – Bekerjasama dengan Polres Kapuas Kalimantan Tengah, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap GA (Gilang Aprilian), tersangka Fetis Kain Jarik berkedok penelitian yang viral di media sosial (Medsos) hingga meresahkan warga saat tengah menghadapi masa pandemic Covid-19.

Tersangka diamankan di kampung halamannya tepatnya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dan langsung di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani rangkaian pemeriksaan.

Mantan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya itu, sempat menghilang setelah aksinya tersebut viral di Medsos.

Proses penangkapan, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur awalnya melakukan koordinasi dengan Polres Kapuas Kalimantan Tengah.

“Saat ini dalam perjalanan ke Surabaya. Gilang ditangkap Kamis(6/8/2020) sore di kampung halamannya,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jumat(7/8/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan handphone milik GA yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi para korbannya.

“Barang bukti berupa Ponsel milik tersangka,” katanya.

Penangkapan didasari dari hasil pemeriksaan delapan orang saksi, termasuk laporan dari tiga orang korban di Polrestabes Surabaya.

Tersangka dijerat pasal 29 junto 45b UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dan kekerasan atau menakut-nakuti untuk tujuan pribadi.(hadi)

Loading...

baca juga