Pelaku Pembacokan Berhasil Diamakan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, (DOC) – Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka pembacokan di Jalan Raya Prapen, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dua orang pelaku berhasil dibekuk beserta dengan alat bukti senjata tajam berupa dua buah celurit.

Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dibuat rekan korban dengan nomor LP/B/122/XII/2021/SPKT/POLSEK TENGGILIS MEJOYO/POLRESTABES SBY, Tgl 12 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Selasa (14/12/2021).

Kedua pelaku berhasil diamankan bersama dua rekannya pada Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Keputih, Sukolilo. Kedua pelaku ini masing-masing berinisial MRA (17), warga Jalan Keputih, Sukolilo dan MSR (19) warga Jalan Keputih Timur, Sukolilo Surabaya.

Kompol Mirzal menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa setelah menerima laporan dari rekan korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dengan mendatangi TKP, interogasi saksi-saksi hingga melakukan analisa melalui CCTV di sekitar TKP.

“Setelah mendapatkan informasi profil dan keberadaan diduga kelompok pelaku, Tim Opsnal Jatanras bergerak ke daerah Keputih untuk mengamankan pelaku,” ungkap dia.

Setelah membekuk terduga pelaku penganiayaan, Unit Opsnal Jatanras kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mencari barang bukti. Alhasil, barang bukti berupa dua bilah celurit yang dibuang pelaku akhirnya dapat ditemukan di daerah Jalan Rungkut Mapan.

“Selanjutnya dua orang terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita 2 buah celurit beserta 2 unit sepeda motor sebagai sarana penganiayaan. Lalu, satu buah rekaman CCTV, satu potong sweater dan satu jaket yang sama seperti di rekaman CCTV dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini, kedua tersangka pun harus mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP.

Baca Juga:  Partai Amanat Nasional Resmi Rekomendasikan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024

Sebelumnya diberitakan, bahwa terjadi aksi pembacokan di Jalan Raya Prapen (Dekat Rumah Pompa), Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pemuda dilaporkan terluka akibat insiden sabetan senjata tajam berupa celurit.

Korban berinisial YM (21), warga Jalan Tanah Merah, Surabaya langsung dilarikan ke RSU dr Soetomo, lantaran tak sadarkan diri akibat luka bacok di bagian pinggang.(ng/r7)

Pos terkait