Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memperketat kebijakan pemblokiran dokumen kependudukan bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada mantan istri dan anak.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyu Derajat, mengungkapkan hingga kini tercatat sebanyak 11.204 data kependudukan telah dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 3.069 data sudah dibuka kembali, sementara 8.135 lainnya masih terblokir.
“Data kami terus bergerak setiap hari karena sistem sudah terintegrasi dengan pengadilan agama, sehingga statusnya bisa berubah secara real time,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan itu, mantan suami diwajibkan memenuhi tanggung jawab nafkah pasca perceraian.
“Kalau putusan sudah inkrah, wajib dijalankan. Ketika tidak memberi nafkah kepada mantan istri maupun anak, itu langsung termonitor dalam sistem,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui integrasi data antara pengadilan agama, Dispendukcapil, hingga tingkat RT dan kelurahan.
Jika kewajiban kembali diabaikan, sistem akan otomatis mendeteksi dan memberlakukan pemblokiran ulang.
Dampak pemblokiran ini cukup luas. Warga yang bersangkutan tidak dapat mengakses berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga layanan lain seperti pengajuan pernikahan dan akses layanan kesehatan.
“Selama kewajiban belum dipenuhi, statusnya tetap terblokir tanpa batas waktu. Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan layanan dari Pemkot Surabaya,” jelas Irvan.
Untuk membuka blokir, yang bersangkutan harus membuktikan telah memenuhi kewajiban nafkah, misalnya melalui bukti transfer atau dokumen pembayaran lain yang dilaporkan ke pengadilan agama. Setelah diverifikasi, sistem akan membuka kembali akses layanan.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pengadilan agama sejak 2022, yang kemudian diperkuat melalui integrasi sistem pada 2023.
Irvan menyebut kebijakan tersebut terbukti efektif. Total kewajiban nafkah yang berhasil dipenuhi para mantan suami sejak kebijakan ini berjalan telah mencapai lebih dari Rp12,5 miliar.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga berdampak sosial. Mulai dari menekan kemiskinan baru, stunting, hingga angka putus sekolah akibat perceraian,” pungkasnya. (r6)





