Surabaya,(DOC) – Seorang warga Surabaya, Bernadheta Aurelian Angeline, warga Kelurahan Perak Barak, Kecamatan Krembangan, harus menjalani persalinan dengan penanganan intensif untuk bayinya di RSUD Dr Soetomo. Namun, keluarga menghadapi kendala administrasi kependudukan yang baru selesai dalam waktu empat hari kerja.
Padahal, klaim BPJS Kesehatan mensyaratkan dokumen lengkap maksimal tiga hari kerja. Akibatnya, biaya perawatan sebesar Rp30 juta harus di tanggung keluarga.
Meski demikian, saat pasien di pulangkan pada 11 Agustus 2025, pihak manajemen RSUD Dr Soetomo menjalin komunikasi baik dengan keluarga dan berhasil mencapai kesepakatan yang meringankan beban biaya.
Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat, mengapresiasi sikap RSUD Dr Soetomo yang tidak menolak maupun menahan pasien meski ada kendala administratif.
“Kesadaran harus di bangun, bahwa semangat sebagai unit layanan kesehatan sudah di jalankan. Namun terkadang prosedur klaim BPJS dan aturan lainnya membuat masyarakat berbenturan. Ini harus di cari titik temunya,” ujarnya.
Achmad juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Selain itu, dirinya juga mendorong pemahaman tentang jenjang pelayanan agar tidak terjadi penumpukan pasien.
“Tidak ada yang ingin di rawat di rumah sakit. Maka ayo biasakan pola hidup sehat. Jangan sampai ada kasus kecelakaan akibat pengaruh minuman beralkohol yang akhirnya tidak di cover jaminan kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap, meski RSUD Dr Soetomo berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetap terjalin sinergi yang erat dengan Pemkot Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
“Saya berterima kasih kepada direktur, manajemen, hingga seluruh tenaga kesehatan RSUD Dr Soetomo yang telah melayani warga Surabaya dengan hati,” pungkasnya. (r6)





