D-ONENEWS.COM

Pembangunan Hotel Platinum Dihentikan, Komisi C Minta Desaign Eks Cagar Budaya Dikaji Ulang

Foto : Suasana hearing bangunan cagar budaya jalan Tunjungan 11 Surabaya

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD kota Surabaya tak mau kecolongan lagi atas lenyapnya situs cagar budaya, setelah pembongkaran eks rumah radio Bung Tomo dan Lapangan Sawo.
Kali ini, salah satu bangunan cagar budaya di jalan Tunjungan 11 yang mendapat sorotan dari pihak legislative. Rencananya bangunan bersejarah itu akan didirikan hotel Platinum.
Tim cagar budaya, Kasatpol PP, DCKTR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) serta Managemen hotel Platinum, Selasa(1/8/2017) hari ini, dipanggil komisi C untuk menggelar dengar pendapat(hearing) diruang komisi.
Ketua Komisi C bidang pembangunan, Syaifudin Zuhri merekomendasikan proyek pembangunan Hotel Platinum dihentikan sementara waktu.
Design interior dan eksterior hotel, menurut Syaifudin, akan dikaji ulang agar eksistensinya dapat menggambarkan suasana tempo dulu.
“Karena hotel ini dibangun mengganti situs cagar budaya, maka saya minta design-nya dikaji ulang dan jangan dikerjakan dulu, sampai ada design yang benar-benar menggambarkan suasana tempo dulu,” ungkap Syaifudin.
Ia menjelaskan, design hotel yang ditunjukkan didalam hearing dianggap masih belum sempurna dan perlu ada pertimbangan serta pendapat dari sejumlah pakar sejarah.
“Designnya belum sempurna, perlu pendapat pakar sejarah yang paham dengan benda – benda cagar budaya seperti arkeologi, sehingga harus dihentikan dulu,” imbuhnya.
Foto : Bangunan cagar budaya jalan Tunjungan 11 nampak dari luar

Hotel Platinum ini di bangun di atas lahan eks bangunan cagar budaya seluas 7 ribu meter persegi dengan ketinggian 25 lantai.
Informasi dilapangan, bagian dalam bangunan sudah dibongkar berkat rekomendasi tim cagar budaya dan Disbudpar. Sementara bangunan luar hotel masih nampak asli dan utuh, karena dalam gambar design, memang dipertahankan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh perwakilan pelaksana pembangunan Hotel Platinum, PT Adhi Persada, saat hearing di Komisi C DPRD kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, rekomendasi tim cagar budaya untuk membongkar situs bersejarah, juga sempat menjadi perdebatan serius, karena tim menganggap rekomendasinya sudah benar sesuai Perda Cagar 5 tahun 2004 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.
“Pasal 28 Perda 5 tahun 2004 sudah dijelaskan designnya harus menyesuaikan situasi dan lingkungan, jadi harus dikaji lagi karena tidak sesuai. Kalau dibiarkan pastinya melanggar rambu-rambu Perda. Kesannya kok Disbudpar dan tim Cagar Budaya hanya tukang rekom, tapi belum mampu mengejawantahkan kawasan cagar budaya,” tegas Ipuk panggilan akrab Syaifudin.
Foto : Bangunan cagar budaya jalan Tunjungan 11 saat pembongkaran awal

Setelah diremondasikan berhenti, Kasatpol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan siap mengawalnya.
“Saya hadir karena ingin mendapatkan keputusan jelas, sisi bangunan mana yang boleh dan tidak boleh dibongkar. Ini agar petugas saya juga paham dilapangan. Ya kalau melihat designnya memang harus dikaji ulang, termasuk soal ketinggian bangunannya,” kata Irvan.(rob)

Loading...

baca juga