D-ONENEWS.COM

Lapangan Pores Tinggal Kenangan, Satu Persatu Situs Cagar Budaya Terancam Lenyap

Grand Shamaya tengah dibangun di Lapangan Pores Surabaya

Surabaya,(DOC) – Lapangan Olahraga Embong Sawo alias Lapangan Perkumpulan Olahraga Embong Sawo (Pores) yang masuk dalam bangunan cagar budaya kelas B sesuai SK Wali Kota Nomor 188.45/71/436.1.2/2009 tertanggal 9 Februari 2009, kini dibangun menjadi apartemen megah Grand Shamaya.
Lapangan tenis tertua di Indonesia yang terletak di triange strategis antara Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Panglima Sudirman tersebut, digarap oleh PT PP Properti, Tbk sebagai kontraktor pembangunan selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PP (Persero) Tbk.
Lenyapnya situs cagar budaya ini, sangat disayangkan oleh Sekretaris Umum Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (Pelti) Jawa Timur, Didik Utomo.
“Saya sangat menyayangkan kepada Pemkot Surabaya yang kali ini harus kembali kehilangan sebuah aset bersejarah berupa lapangan tenis tertua di Indonesia yang pernah menelorkan petenis unggulan demi mengharumkan nama bangsa,” ujarnya, Jumat (19/05/2017) lalu.
Menurut Didik, Lapangan tenis Pores merupakan lapangan berskala internasional yang memiliki tiga jenis lapangan berbeda. yaitu lapangan bubuk bata merah, rumput dan hard court. Bahkan, kata dia, turnamen tenis wanita dunia pertama kali (WTA TOUR) pernah digelar di Lapangan Pores Surabaya itu. “Tapi apa boleh buat, Pemkot kalah di pengadilan. Ya sebagai warga yang taat hukum, secara pribadi saya menghormati keputusan hukum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, lenyapnya salah satu satu situs cagar budaya ini, setelah PT Inter Surabaya Intiland (ISI) menang menggugat Pemkot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Walikota tentang penetapan Lapangan Pores sebagai cagar budaya. Keputusan PTUN tersebut praktis menggugurkan peringatan keras Pemkot terhadap PT ISI yang diminta menghentikan pengrusakan bangunan cagar budaya.
Foto : eks situs cagar budaya Lapangan Tenis Pores

Lemahnya pelestarian cagar budaya di Surabaya, kini juga mengancam eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 yang sudah dihancurkan oleh pihak swasta.
Sebelumnya, Pemkot juga telah kehilangan sejumlah cagar budaya seperti Stasiun Semut yang telah dibongkar dan diganti menjadi bangunan ruko, Rumah Sakit bersejarah Mardi Santoso dan Toko Nam yang kini hanya kenangan.(rob)

Loading...

baca juga