D-ONENEWS.COM

Pemerintah Naikkan Harga BBM, Pertamax Tembus Rp 10.400 per Liter

Jakarta (DOC) – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar nonsubsidi sejak Rabu (10/10/2018) pukul 11.00 WIB. Adapun jenis BBM yang harganya naik yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar non-PSO.

Kenaikan harga BBM tersebut merupakan dampak harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik hingga tembus 80 dolar per barel. Penetapan kenaikan harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

“Atas ketentuan tersebut, maka Pertamina menetapkan penyesuaian harga,” kata External Communication Manager PT Pertamina Persero, Arya Dwi Paramita dalam keterangan tertulisnya.

Arya mengatakan, kisaran kenaikan harga setiap produk berbeda-beda, antara Rp 900-2.100. Kenaikan harga di setiap wilayah juga berbeda.

Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter.

“Harga yang ditetapkan ini masih lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual di SPBU lain,” kata Arya.

Arya memastikan, BBM yang naik hanya jenis Pertamax dan biosolar nonsubsidi. Sementara BBM subsidi seperti Premiun, Biosolar ubsidi, dan Pertlite harganya tidak naik.

Berikut daftar harga baru BBM per 10 Oktober 2018:

1. Pertamax dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.400 per liter
2. Pertamax Turbo dari Rp 10.700 menjadi 12.250 per liter
3. Pertamina Dex dari Rp 10.500 menjadi 11.850 per liter
4. Dexlite menjadi Rp 10.500 perliter
5. Biosolar Non PSO menjadi Rp 9.800 per liter.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga