D-ONENEWS.COM

Pemetaan Program Kemensos Dinilai Komisi VIII Sejalan dengan Agenda Percepatan Penanganan Kemiskinan

Jakarta,(DOC) – Pemetaan kelompok penerima manfaat yang disusun Kementerian Sosial (Kemensos) RI berdasarkan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (STOK) baru, dinilai Komisi VIII DPR RI sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.

Penilian para wakil rakyat ini, terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto beserta unsur pimpinan Komisi dan diikuti anggota Komisi VIII yang hadir secara luring dan daring dari kediamannya masing-masing.

Secara umum Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung program dan kebijakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Bahkan di kesempatan itu, Ketua Komisi VIII menekankan pentingnya memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai salah satu strategi penanganan kemiskinan.

“Kami mendukung program pemerintah. Khususnya dalam memperkuat pemberdayaan sosial, Bu Mensos tidak perlu ragu,” ungkap Yandri Susanto, saat memimpin FGD.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, diacara FGD Kemensos dan Komisi VIII DPR RI tersebut, didampingi para Pejabat Eselon 1 dan staf khusus menteri

Dikesempatan itu, Mensos menjelaskan detail STOK baru yang diterapkan dilingkungan Kemensos, mengutip ketentuan Undang-undang (UU) No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.

Kebijakan ini juga sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya. “Pada Pasal 6, Perpres No 110,  kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” ucap Mensos Risma, Kamis(17/02/2022).

Fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.

Dengan struktur baru, kata Mensos, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain. “Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi,” kata Mensos.

Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis.

“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” kata Mensos. Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan bertugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak covid dengan sasaran sebanyak sekitar 30.000 orang.

Sedangkan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlahnya sebanyak 2.055.491 orang.

“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” kata Mensos.(hm/r7)

Loading...

baca juga