Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang membagikan ratusan masker secara gratis kepada masyarakat Lumajang, Sabtu (18/4/2020).
Dalam kegiatan yang berlangsung diperempatan Adipura Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati mengingatkan kepada pengendara yang melintas yang tidak memakai masker.
“Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimana salah satu poinnya mewajibkan pemakaian masker ketika beraktifitas di luar rumah,” terang Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Peraturan Bupati untuk itu masyarakat wajib memakai masker dalam kurung waktu 4 hari.
“Dalam kurun waktu 4 hari ini kita terus menyosialisasikan, jadi Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satlantas Polres gabungan untuk sosialisasi di semua jalan untuk mengingatkan masyarakat bahwa sekarang ini wajib memakai masker,” jelasnya lagi.
Bunda Indah menjelaskan bahwa masyarakat wajib memakai masker ketika melakukan aktifitas di Lumajang untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Mulai Rabu (15/04/2020) Pemkab. gencar melakukan sosialisasi dan mulai diberlakukan Kawasan Wajib Pakai Masker mulai Senin (20/04/2020) esok.
“Seluruh wilayah Kabupaten Lumajang wajib memakai masker, tua muda kecil besar semua harus memakai masker ini demi diri sendiri dan orang lain,” tutur Bunda Indah.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Nugraha Yudha menjelaskan bahwa pemberlakuan Kawasan Wajib Pakai Masker dilakukan di sekitar perkotaan dan akan diperluas di beberapa titik di kecamatan Zona Merah.
“Untuk tahap awal kita memberlakukan di seputar Alun – Alun, Jl. Kyai Ilyas, Jl. PB. Sudirman dan depan pasar baru, mengingat kondisi saat ini kawasan itulah yang sangat intens, selanjutnya kita akan perluas di beberapa titik di Kecamatan zona merah,” jelasnya.(Imam)





