Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya Barat. Mereka menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol) oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Pemkot.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan OJK. Tujuannya adalah menghapus nama para korban dari daftar hitam. Langkah ini di lakukan agar mereka tetap bisa mengakses layanan keuangan tanpa kendala di masa mendatang.
“Kami akan memastikan korban tidak masuk blacklist saat mengajukan pinjaman lagi. Ini adalah tanggung jawab kami. InsyaAllah, prosesnya segera berjalan,” kata Eri, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, Pemkot menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) untuk menyurati dua aplikasi pinjol yang di gunakan pelaku. Surat tersebut bertujuan mengonfirmasi bahwa pencairan dana di lakukan tanpa sepengetahuan korban.
“Kasus ini murni penipuan. Korban tidak pernah menerima uangnya. Karena itu, mereka tidak wajib membayar cicilan,” jelas Eri.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik telah memastikan para korban tidak perlu melunasi pinjaman yang bukan mereka ajukan.
Ganti Rugi untuk Korban
Beberapa korban sempat membayar cicilan karena takut dengan ancaman dari pihak pinjol. Untuk itu, Pemkot mengganti seluruh cicilan yang telah di bayarkan. Pada Jumat (15/2/2025), Wali Kota menyerahkan total bantuan Rp 20 juta kepada sebelas korban UMKM.
“Saya sangat marah ketika mengetahui ada warga yang tertipu tetapi tetap di minta membayar cicilan. Saya mengganti pembayaran mereka sebagai bentuk kepedulian,” ungkapnya saat bertemu korban di Kantor Kelurahan Kandangan dan Pakal.
Agar kasus serupa tidak terulang, Pemkot menginstruksikan camat dan lurah untuk lebih aktif memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
“Saya minta camat dan lurah mengumpulkan UMKM dan memberi edukasi. Pastikan mereka memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan program resmi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak program pinjaman dari pemerintah yang lebih aman dan tidak membebani pelaku usaha.
Sementara itu, kepolisian terus menyelidiki kasus ini. Inspektorat Kota Surabaya juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.
“Kami masih mendalami kasus ini. Sosialisasi yang di lakukan pelaku terjadi di kantor kelurahan, sehingga perlu investigasi lebih lanjut,” pungkas Eri. (r6)





