Pemkot Surabaya Terbitkan SE untuk Ketertiban Ramadan

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang mengatur pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menandatangani surat tersebut dan mendistribusikannya kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, serta pengelola usaha di Kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Ramadan dan Idul Fitri di Surabaya,” ujar Wali Kota Eri dalam SE yang terbit pada Sabtu (15/2/2025). Edaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tata tertib ibadah, pengaturan buka puasa dan sahur, hingga penyelenggaraan kegiatan usaha.

Dalam hal ibadah, Pemkot menegaskan bahwa kegiatan di masjid dan musala harus berjalan tertib dan disiplin. Pembagian takjil dan makanan gratis sebaiknya di lakukan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial agar tidak menyebabkan kemacetan. Zakat fitrah di sarankan untuk di salurkan melalui Badan Amil dan Zakat setempat guna menghindari kerumunan. Penggunaan pengeras suara juga harus mengikuti ketentuan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama. Sementara itu, salat Idul Fitri dapat di laksanakan di masjid atau lapangan terbuka sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, masyarakat di imbau untuk waspada terhadap penyebaran materi provokatif dari kelompok radikal atau intoleran.

Buka Puas dan Sahur

Terkait dengan pengaturan buka puasa dan sahur, restoran, rumah makan, dan kafe di perbolehkan mengadakan buka puasa bersama. Namun, mereka di imbau untuk tidak beroperasi mencolok serta memasang tirai penutup pada siang hari. Kegiatan membangunkan sahur harus di lakukan secara tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum. Sahur Bersama atau On The Road di wajibkan untuk melapor kepada aparat setempat. Selain itu, masyarakat dil arang menunggu waktu berbuka di lokasi yang berpotensi membahayakan, seperti tepian sungai atau laut.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Dolan ke Golkar, Dijamu Kikil dan Berharap Berjuang Bareng di Pilkada

Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, Pemkot mewajibkan penutupan diskotik, klub malam, karaoke, spa, pub, dan rumah musik selama Ramadan dan Idul Fitri. Panti pijat tidak di perbolehkan beroperasi, kecuali layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat. Rumah biliar hanya boleh di buka untuk latihan dengan izin khusus dari kepala daerah. Pemutaran film di bioskop di larang di lakukan antara pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Selain itu, larangan juga di berlakukan terhadap peredaran minuman beralkohol. Pelaku usaha tidak di perbolehkan menjual, mengedarkan, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci ini. Masyarakat pun di larang membuat, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah risiko kebakaran.

Pemkot mengimbau seluruh warga untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama Ramadan dan Idul Fitri. Pihak berwenang, termasuk perangkat daerah, TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, akan turut serta dalam pengawasan untuk memastikan ibadah berjalan lancar.

Waspada Cuaca Ekstrem

Masyarakat juga di minta untuk waspada terhadap cuaca ekstrem yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Di samping itu, Pemkot akan menggelar operasi penertiban guna mencegah berbagai aktivitas ilegal seperti warung pangku, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar. Camat, Danramil, Kapolsek, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan bertugas dalam upaya penindakan ini.

Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Polisi di 110, atau Command Center di 112 yang bebas pulsa. Pemkot menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya edaran ini, Pemkot Surabaya berharap agar warga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman serta menjaga ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. (r6)

Pos terkait