Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya saat ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini membutuhkan perhitungan matang karena berdampak besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Putusan MK ini penting dan kami hormati. Namun, kami harus menghitung dengan cermat agar anggaran daerah cukup untuk menjalankan kebijakan ini,” kata Eri Cahyadi, Jumat (30/5/2025).
MK menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk untuk sekolah swasta.
Fokus Kajian pada Anggaran dan Siswa Miskin
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, kini memetakan skema pembiayaan untuk membantu siswa miskin di sekolah swasta.
“Kami ingin memastikan bantuan tepat sasaran, langsung kepada siswa yang membutuhkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh.
Saat ini, Pemkot sudah memberi bantuan pendidikan bagi siswa miskin di sekolah swasta, tetapi jumlahnya masih terbatas.
Orang Tua Sambut Baik, Tapi Minta Pengawasan
Warga menyambut baik putusan MK ini. Beberapa orang tua berharap biaya sekolah swasta bisa ditanggung pemerintah, terutama bagi yang gagal masuk sekolah negeri.
“Jika sekolah swasta juga gratis, tentu kami sangat senang. Tapi, semoga bantuan ini tepat sasaran,” ujar Ibu Reni, warga Surabaya Timur.
Wali Kota Eri menegaskan Pemkot tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Surabaya. Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus melalui perencanaan dan kesiapan anggaran yang matang.(r7)





