
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan forum konsultasi publik di Auditorium Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar. Forum ini bertujuan mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai pihak, sebelum menetapkan dua rancangan Perwali perlindungan anak.
Forum tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Non-Governmental Organization (NGO), Jurnalis Sahabat Anak dan DPRD Surabaya. Selain itu, dalam forum rancangan Perwai Perlindungan Anak ini, ada juga akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya (FAS), dan Organisasi Pelajar (Orpes) Surabaya.
Irvan Wahyudrajat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa forum ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 yang mengubah Perda No 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Untuk mendukung Perda 3 Tahun 2023, diperlukan Perwali. Kami menyiapkan Perwali tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak,” ujar Irvan setelah membuka forum konsultasi publik.
Langkah Sebelum Penetapan
Sebelum menetapkan kedua Perwali tersebut, Pemkot Surabaya ingin mendapatkan masukan dari berbagai elemen terkait perlindungan anak di Surabaya.
“Kami menggandeng UNICEF, Wahana Visi Indonesia, pemerhati anak, akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya, dan Organisasi Pelajar,” tambah Irvan.
Menurutnya, pelibatan FAS dan Orpes dalam forum ini sangat penting karena mereka adalah generasi masa depan.
“Kami juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045), jadi mereka juga kami libatkan sejak awal,” ungkapnya.
Melalui forum ini, Irvan berharap berbagai pihak memberikan masukan terkait isu-isu perlindungan anak dan bagaimana Surabaya bisa meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.
“Kami menargetkan Surabaya sebagai kota pertama yang meraih predikat KLA tingkat dunia dengan pendampingan dari UNICEF dan semua pemerhati anak,” jelasnya.
Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, Irvan memastikan dua Perwali tersebut bisa segera ditetapkan. Forum ini juga menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024.
“Setelah menerima masukan, kami segera menerbitkan Perwali ini sehingga perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat, sebagai tindak lanjut dari Perda No 3 Tahun 2023,” tuturnya.
Cakupan Perwali
Rancangan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus kepada Anak terdiri dari 11 BAB dan 49 Pasal. Perwali tersebut mencakup penanganan anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, dan anak yang di eksploitasi.
Sementara itu, rancangan Perwali tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak terdiri dari 22 BAB dan 28 Pasal. Fokusnya yakni pada kebijakan KLA, penguatan kelembagaan, dan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, berharap upaya Pemkot memastikan perlindungan anak bukan hanya untuk meraih penghargaan KLA tingkat dunia.
“Tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kehadiran pemerintah harus bisa di rasakan oleh masyarakat,” kata Khusnul.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, Tjutjuk Suparino, menegaskan pentingnya aplikasi Perda dan Perwali di lapangan. Seperti pelibatan FAS dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).
“Pak Wali Kota sudah sangat berusaha merangkul banyak anak dengan membangun banyak Rumah Anak Prestasi. Ini menunjukkan itikad baik untuk menjangkau lebih banyak anak,” ujarnya. (r6)





