D-ONENEWS.COM

Penetapan Anggota DPRD Surabaya Periode 2019 Terkendala Gugatan di MK

Surabaya,(DOC) – Masa bhakti anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 akan berakhir pada 24 Agustus 2019 mendatang. Namun hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya belum menetapkan anggota DPRD Surabaya yang telah terpilih pada Pemilu Legislatif(Pileg) 2019.

Hal ini dikarenakan masih adanya gugatan dari peserta pileg (Caleg) dari Partai Golkar terkait perolehan suara, yakni atas nama Agung Prasodjo dan Aan Ainurrofiq yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Masih ada gugatan dari Golkar Dapil 4, atas nama Agung Prasodjo yang berselisih dengan calon Aan Ainurrofiq,” ucap Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya, Senin(22/7/2019).

Nur Syamsi berharap bisa mengejar waktu berakhirnya masa bhakti Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, karena sesuai info yang didapatnya, putusan akhir dari MK paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019.

Sementara itu, Komisioner bidang Hukum KPU Kota Surabaya, Suprayitno mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi belum bisa dilakukan karena adanya instruksi dari divisi Hukum KPU Jatim.

“Divisi hukum KPU jatim menginstruksikan kepada  KPU kab Kota yang terpapar perselisihan hasil pemilihan umum baik tingkat DPRD kota,  kabupaten provinsi maupun RI, untuk tidak melakukan rapat pleno penetapan kursi. Sampai proses PHPU selesai kisaran awal agustus. 24 Agustus masa tugas DPRD Surabaya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Nano ini menambahkan bahwa  Selama PHPU belum kelar tidak bisa dilakukan penetapan.

“ Ya tidak bisa melakukan penetapan. Soal indikasi molor kayaknya nggak karena tahapan dimulai awal Agustus,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...