D-ONENEWS.COM

Pengembang Royal Residence Ingkari Warga

Surabaya, (DOC) – Janji pengembang perumahan Royal Residence Wiyung kepada warga sekitar, sejak 2004 tak pernah dipenuhi. PT Bakti Tamara, saat itu menjanjikan warga di RW 1 dan RW 2 Babatan Wiyung perumahan itu akan membangun lapangan olahraga. Hal itu sebagai kompensasi atas hak warga mendapatkan sarana atau fasum untuk olahraga karena lahan di wilayah mereka dijadikan perumahan.
Karena kasus itu tak kunjung selesai, warga pun meminta bantuan Komisi C DPRD Surabaya. Mereka ingin, wakil rakyat itu bisa menjadi mediator untuk menyelesaikan masalahnya.
Warga yang menagih janjinya, hanya diberi harapan dengan pembangunan gedung serbaguna. Padahal itu tak diinginkan warga, karena lapangan sepakbola yang dijanjikan itu berada di atas lahan 1 hektare. “Kami menagih janji dari pihak PT Bakti Tamara terkait realisasi lapangan sepakbola. Itu janjinya dengan kami pada 2004 silam,” tandas Ketua RW 2 Babatan Wiyung, Sriyanto.
Informasinya, gedung serbaguna sebagai ganti lapangan yang diharapkan warga, justru tak berdiri di atas lahan seluas 1 hektare. Karena itu warga menolaknya.
Sementara Ketua RW 1 Suhargiyo menuturkan, dari hasil rapat di Kecamatan Wiyung pada 24 Juni lalu, mengharuskan PT Bakti Tamara untuk segera mewujudkan lapangan sepakbola tersebut. Di kawasan perumahan Royal Residence sudah tidak ada lahan lagi, namun bukan berarti pengembang harus tak memenuhi janjinya kepada warga.
Perjanjian itu berawal dari pemakaian lahan warga yang dulu sebagai lapangan sepakbola. Lahan itu didirikan perumahan oleh pengembang. Dan kebetulan lahan itu ada di wilayah RW 1 dan 2.
Ketua Komisi C Sachiroel Alim berjanji akan berupaya untuk membantu warga menuntaskan masalah tersebut. Pihaknya akan mengundang pihak PT Bakti Tamara agar janji itu bisa dipenuhi. Pengembang jangan seenaknya membuat janji lalu tak memenuhinya. (co/r4)

Loading...