D-ONENEWS.COM

Pengusaha Tambang Tak Taat Pajak, Bupati Ancam Cabut Izin

Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq, M.ML menegaskan, bahwa Pemerintah kabupaten Lumajang bisa menghentikan ijin pertambangan, jika pengusaha tambang tidak taat bayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Bupati ketika menghadiri pembinaan Pengusaha Tambang dan Stockpile di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Jum’at (19/7/2019) pagi

Cak Thoriq menyampaikan, bahwa pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengelolaan tambang pasir di Kab. Lumajang sangat potensial, sehingga harus dikelola secara optimal.

“Potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa,” ujarnya.

Potensi yang besar tersebut, menjadi keunggulan pendapatan asli daerah di Kabupaten Lumajang.

“Pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan satu jenis pajak daerah yang diharapkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang,” ujar Bupati.

Lebih jauh, diungkapkan cak Thoriq bahwa terkait pengelolaan tambang pasir kedepan, Pemerintah Kab. Lumajang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, diantaranya, tambang tersebut akan di kelola bersama Pemprov melalui Konsorsium BUMD dan Provinsi.

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berencana akan menyediakan terminal induk pasir. Hal itu, untuk mengontrol harga pasir yang ada.

“Saat ini pemilik ijin tambang yang ada di Kabupaten Lumajang sebanyak 51 orang. Kami akan terus berhitung terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada,” ungkapnya.

Bupati mengingatkan, bagi para penambang yang masih belum melunasi tanggungan pajaknya, agar segera melunasinya. Pada 2019 Pemerintah Kabupaten menargetkan pendapatan dari sektor pajak pasir sebesar Rp. 37 M.

Sementara itu, Plt. Ka BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH., menagatakan, bahwa penunggak pajak tambang pasir mulai tahun 2017 – 2019 sebanyak 7 pemilik tambang,
dengan total Rp 2.341.000.000,-.

Dia mengungkapkan, mereka rata-rata memiliki tambang yang luas. Untuk itu, Terkait dengan tunggakan pajak 7 orang pemilik tambang tersebut, Pemerintah tidak akan melakukan penghapusan pajak.

“Mereka harus membayar tunggakan pajaknya, karena kami akan tetap melakukan penagihan terhadap para penambang yang belum membayar pajak,” pesannya.

Dijelas Hari Susiati, pihaknya akan mengambil langkah untuk dapat mewujudkan target penghasilan pajak dari tambang pasir. Langkah yang dimaksudkan, antara lain, melakukan pengawasan dan berkorporasi untuk mengantisipasi agar piutang dari pemilik ijin tambang, tidak selalu bertambah.

Selain itu, segera ada penempatan portal di daerah perbatasan keluar wilayah Kab. Lumajang sebagai kontrol SKAB dan berkorporasi, serta melibatkan petugas keamanan dari instansi terkait.(imam/r7)

Loading...