Penthouse dan Deluxe Akan di Sidak Komisi C, Pantau Perizinan Sistem Pengelolaan Limbah B3

Surabaya,(DOC) – Sistem pengelolaan limbah B3 di tempat-tempat hiburan malam menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Rencananya, Selasa(11/12/2018) besok, Komisi C akan melakukan Sidak kejumlah tempat-tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) guna melihat perizinan atas pengelolaan limbah B3, sekaligus sistem IPAL nya.

Bacaan Lainnya

Hal ini merupakan upaya pihak legislatif dalam mensukseskan program pemerintah soal pengelolaan limbah B3 di Surabaya.

Syaifudin Zuhri, Ketua Komisi C menjelaskan, selain rumah sakit, RHU di Surabaya juga turut berkontribusi memproduksi limbah B3.

“Kaitan limbah cair, yang untuk restoran dan sebagainya, apalagi kaitan lampu-lampu yang mengandung mercury dan sebagainya,” jelasnya saat ditemui usai hearing pengelolaan limbah B3 dan IPAL di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin(10/12/2018).

Menurut Syaifudin, 2 tempat RHU yang akan menjadi sampling yakni Penthouse dan Deluxe yang diperkirakan memproduksi limbah namun masih belum memiliki izin IPAL dan pengelolaan limbah.

“Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan oleh (Dinas) Lingkungan Hidup,” tegas Ipuk sapaan akrabnya.

Ia pun meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.

“Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas,” pungkasnya.(robby/r7)