Surabaya,(DOC) – Sidang ketiga pelanggaran kampanye yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya di kantor Bawaslu Jl. Arif Rahman Hakim, dihadiri oleh Ketua DPRD, Armudji dan Anggota Komisi B, Baktiono.
Kedua anggota parlemen tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran kampanye saat menggelar gerak jalan beberapa waktu lalu, dengan membagikan berbagai doorprize kepada para peserta gerak jalan.
Armudji dan Baktiono yang datang bersama 2 orang pengacara, Anas Karno, SH dan Martin Hamonangan, SH, MH, saat ini memang terdaftar dalam Calon Legislatif (Caleg) PDIP yang ikut dalam Pemilu 2019 mendatang.
Pada sidang ketiga di kantor Bawaslu Surabaya, Senin(10/12/2018), dua saksi terlapor juga dihadirkan yaitu, Solekhan dan Puji.
Sementara sidang dipimpin Usman, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surabaya yang bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh anggota Bawaslu lainnya, yaitu; Hidayat, Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Agil, Akbar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
Di hadapan Ketua Majelis, para saksi secara bergantian menyampaikan kegiatan jalan sehat di depan Kelurahan Kapas Madya, Tambaksari, bulan November 2018 lalu, tidak ada unsur pembagian door prize seperti yang dituduhkan ke pihak terlapor.
“Pak Armuji dan Baktiono hadir hanya sebagai tamu undangan, pada saat pembagian hadiah pun keduanya sudah tidak berada di tempat,” ujar Sholekan.
Saksi terlapor lainya, Puji juga menyampaikan hal yang sama, bahwa pada kegiatan tersebut semuanya clear dan tidak ada kegiatan yang melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 seperti yang dituduhkan.
“Selama kegiatan dan setelah kegiatan tidak ada yang merasa mengadu atau melaporkan jika ada pelanggaran, saya juga bingung dengan adanya sidang ini,” terangnya.
Sementara itu terlapor Ir. Armuji menilai laporan ini sebagai salah satu bentuk upaya politik yang ingin menjatuhkan kredibilitasnya.
“Saya mencium ada aroma yang tidak sehat dalam pertarungan politik, melalui upaya laporan pelanggaran yang seolah-olah dituduhkan kepada saya dan pak Baktiono,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu harus bisa bersikap netral.
Dalam masalah ini, sebenarnya tidak ada perbuatan atau administrasi yang dilanggar seperti yang dituduhkan.
“Saya minta Bawaslu bersikap obyektif dalam masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Usman mengatakan, masalah ini berawal dari temuan petugas Panwaslu ditingkat kecamatan.
Bawaslu tidak dalam posisi menjustifikasi seseorang untuk bersalah atau tidak.
“Kami hanya dalam rangka untuk memberikan penegakan aturan dan semua proses itu harus dilalui rasa praduga tidak bersalah kita kedepankan,” katanya.
Bentuk kegiatan jalan sehat, kata Usman, sebenarnya tidak ada masalah, namun karena adanya dugaan bagi-bagi doorprize maka kegiatan itu menjadi masalah.
“Ini masuk pelanggaran administratif dan dalam ranah ini sangsi yang diberikan tidak sampai mencoret pencalegan atau menggagalkan proses pemilu legislatif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3, disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian(“doorprize”).
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 yang menyebut pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize. Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis.(robby/r7)