D-ONENEWS.COM

Perjalanan Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap Kasus Pembalakan Liar

Jakarta (DOC) – Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6) malam.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ia diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta untuk menjalani hukuman.

Mahkamah Agung sebelumnya memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin karena keberadaannya tak diketahui.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (20/6), begini perjalanan kasus Adelin hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Sempat tertangkap di Beijing

Pada Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara.

Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Tertangkap di Singapura pada 2018

Adelin ditangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dengan menggunakan paspor itu, Adelin empat kali memasuki Singapura sepanjang 2017-2018.

Antara tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin. ICA baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama.

Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021 itu.

Akhirnya, Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan.

Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Dipulangkan ke Jakarta 19 Juni 2021

Setelah mengetahui keberadaan Adelin di Singapura, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar terpidana pembalakan liar itu bisa segera dipulangkan ke Jakarta.

Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Sementara itu, Jaksa Agung menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.

Adelin akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6) malam. Adelin dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.

Jaksa Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.

“Terlaksananya pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” ujar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, untuk keperluan kesehatan, Adelin akan dikarantina selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Lapas yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. (kc)

Loading...