Perjuangkan Hak Pedagang, Khofifah Ingin Negosiasi Ulang Kontrak BOT Pasar Turi

foto : Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi berbincang dengan Khofifah di tempat penampungan pedagang

Surabaya,(DOC) – Para pedagang Pasar Turi mengadukan nasibnya kepada Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke Tempat Penampungan Sementara(TPS) Pasar Turi, Jumat(4/5/2018) pagi.

Mereka menyambut kedatangan Khofifah, seakan menaruh harapan baik bagi perjuangan para pedagang dalam mendapatkan hak-nya, yakni tempat baru untuk berjualan pasca Pasar Turi terbakar beberapa tahun silam.

Bacaan Lainnya

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi, M Taufik menyampaikan kepada Khofifah, bahwa 3794 total pedagang korban kebakaran, masih terdapat 999 pedagang yang belum memperoleh tempat baru dari pemerintah. Padahal mayoritas pedagang sudah melunasi booking stand di Pasar Turi baru.

“Semua pedagang 97 persen sudah melunasi uang bayar stand, pajak, PPN. Pedagang ditarik sertifikat strata titel. Perjanjiannya tidak pernah dinotarialkan,” kata Taufik.

Bahkan, taufik mengeluhkan adanya pungutan liar kepada para pedagang meski belum menempati tempat baru. Berbagai upaya telah dilakukan namun masih nihil hasil.

“Belum menempati, stand belum jadi, para pedagang sudah dipungut uang denda bunga yang bukan sedikit puluhan bahkan ratusan juta per stand. Yang tidak pernah salah. Di sini menyakiti hatinya para pedagang. Pedagang pun kalau tidak mau bayar, hangus. Disuruh keluar,” ungkapnya.

Sementara itu, Khofifah menegaskan akan memperjuangkan nasib para pedagang pasa Turi Lama. Khofifah akan berupaya membuka komunikasi dengan pihak pemerintah kota karena TPS Pasar Turi terletak di wilayah Kota Surabaya.

“Harus segera turun bersama. Tentu wilayah ini, wilayah Pemkot karena ini ada di wilayah Jawa Timur harus ada pertemuan yang segera dilakukan oleh Pemprov dan Pemko. Memanggil kembali investornya, membuka kembali kontrak-kontraknya, menyiapkan langkah strategis,” kata Khofifah.

Menteri Sosial 2014-2018 ini mengupayakan adanya negosiasi ulang terkait kontrak BOT (Built, Operate, Transfer) pasar Turi Lama. Sehingga pedagang pasar Turi Lama bisa mendapatkan haknya.

“Jadi renegosiasi harus dilakukan, membuka kembali kontrak-kontrak itu dna melihat kembali apa yang menjadi keputusan kontrak itu dilakukan, banyak hal rupanya yang harus dilakukan koreksi bersama. Karena ini TPS mereka harus menempati tempat barunya. Mereka harus dikembalikan hak dasar mereka,” pungkasnya.(hadi/r7)