Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola tempat ibadah melalui kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Kemenag Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II, hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI) Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya percepatan legalitas tanah wakaf demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial keagamaan, khususnya masjid dan musala.
“Tanah-tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah harus segera diproses sertifikasinya. Ini untuk memastikan ada kepastian hukum dalam penggunaannya. Jika itu tanah milik pemkot, maka yang diwakafkan adalah fungsi manfaatnya selama digunakan sebagai tempat ibadah,” jelas Cak Eri.
Dalam mekanismenya, setelah ikrar wakaf dilakukan, berkas langsung di serahkan ke BPN dengan biaya nol rupiah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses sertifikasi bisa rampung dalam waktu satu bulan.
Libatkan NU, Muhammadiyah, LDII, dan Baznas
Untuk memperkuat sinergi umat, Pemkot juga melibatkan berbagai organisasi keagamaan. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua PC NU Surabaya KH Masduqi Thoha, Ketua PD Muhammadiyah Surabaya M. Ridlwan, serta Ketua DPD LDII Surabaya Achmad Setiadi.
“Kami ingin pengelolaan wakaf ini transparan, amanah, dan berpihak pada pemberdayaan umat. Semua aset harus terdata jelas, termasuk milik NU, Muhammadiyah, LDII, maupun elemen lainnya,” tegas Cak Eri.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim, Asep Heri, mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Menurutnya, ikrar wakaf menjadi dasar penting untuk penerbitan sertipikat dan perlindungan hukum terhadap tempat ibadah.
“Kami targetkan 80.000 aset wakaf di Jawa Timur bisa tersertifikasi. Aset yang sudah di gunakan untuk tempat ibadah apapun agamanya akan di beri kepastian hukum. Ini juga bagian dari transformasi tata kelola wakaf secara modern,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengklasifikasian aset: apakah untuk masjid, pondok pesantren, atau keperluan sosial dan bisnis, agar dapat di optimalkan menjadi sumber kemakmuran umat.
Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Moh Arwani, menyebut gerakan ini patut di jadikan contoh. Ia berharap seluruh Kemenag kabupaten/kota di Jatim bisa meniru langkah Pemkot Surabaya.
“Langkah Pemkot ini bisa menjadi model percepatan legalisasi tanah wakaf. Kalau semua daerah mengikuti, target sertifikasi 80.000 aset akan segera tercapai,” tandasnya.
Program ikrar wakaf massal ini juga membuka peluang penerbitan sertifikat elektronik wakaf, menjawab kebutuhan era digital dan mempercepat pelayanan. Ke depan, aset-aset wakaf tak hanya terlindungi secara hukum, tapi juga mampu mendorong ekonomi umat.(r7)





