Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (24/11/2025). Kunjungan ini di lakukan sebagai bagian dari pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Rombongan Komite IV di sambut Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Hadir pula perangkat daerah terkait, perwakilan Pemprov Jatim, BPS Surabaya, PT SIER, dan KADIN Surabaya.
Dalam sambutannya, Maria Theresia menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap masukan dari DPD RI dapat memperkuat penyempurnaan kebijakan perindustrian di Surabaya.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi DPD RI maupun Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyebut Surabaya di pilih karena pertumbuhan ekonominya yang melampaui rata-rata nasional. “Kami penasaran bagaimana Surabaya bisa mencapai pertumbuhan 5,24 persen pada triwulan II 2025,” terang Nawardi. Ia menyebut pihaknya telah meninjau langsung berbagai titik industri dan perkembangan kota.
Nawardi menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan implementasi UU 3/2014. Meski industri Surabaya di nilai maju, Komite IV masih menemukan beberapa persoalan nasional yang perlu di dalami kembali.
Empat Isu Utama
Ia memaparkan empat isu utama yang menjadi sorotan. Pertama, ketimpangan sebaran investasi yang masih terpusat di Pulau Jawa. Kedua, terbatasnya infrastruktur logistik dan industri yang memengaruhi rantai pasok dan UKM. Ketiga, digitalisasi industri yang belum merata. Keempat, kurang optimalnya kualitas SDM industri, termasuk peran balai latihan kerja.
Menurut Nawardi, kunjungan ini bertujuan menggali aspirasi pelaku industri serta pemerintah daerah, sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat daya saing industri nasional. Hasil kunjungan kerja akan dibawa dalam rapat bersama pemerintah pusat, termasuk mitra kerja Komite IV seperti Kemenkeu, Kemenperin, dan Kementerian Investasi.
Ia menambahkan bahwa Komite IV berencana mengajukan revisi UU 3/2014 pada tahun 2026.
“Rencananya revisi ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Nasional 2024,” tuturnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan presentasi dari Plt Kepala DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, mengenai regulasi dan perkembangan investasi kota. Sementara itu, Ketua Kadin Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., memaparkan kondisi industri Surabaya dan Jawa Timur, sekaligus menyampaikan evaluasi dan rekomendasi strategis terhadap UU 3/2014. (r6)





