Jakarta (DOC) – Aktivitas pulang kampung atau mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia menjelang Lebaran. Namun, bersamaan dengan itu, kepadatan lalu lintas yang ekstrem pun ikut mengiringi yang mengakibatkan waktu tempuh berkendaraan menjadi berkali-kali lipat lebih lama dari biasanya.
Kondisi demikian, tentunya jauh dari harapan semua pihak, karena mengganggu kenyamanan dan bahkan keselamatan akibat kelelahan diperjalanan. Apalagi mudik tahun ini masih didalam kondisi pandemi COVID-19 dimana Pemerintah menginginkan aktivitas mudik yang aman dan sehat.
Atas pertimbangan dan pengalaman tahun sebelumnya, Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal guna menghindari terjadinya kepadatan.
“Kalau bisa lakukan perjalanan mulai 23 April 2022. Hindari keberangkatan pada 28-30 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak arus mudik, untuk mencegah terjadinya kepadatan. Kalau sudah padat, nanti masyarakat juga yang terkena dampaknya,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dilansir dari Infopublik.id, Kamis (21/4).
Dengan tingginya animo masyarakat untuk mudik pada tahun ini, Menhub mengatakan telah melakukan upaya-upaya antisipasi secara cermat dan hati-hati, dalam rangka mewujudkan mudik yang aman dan sehat, terutama pada sektor darat yang diprediksikan menjadi titik krusial dari penanganan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Adapun upaya-upaya antisipasi kepadatan lalu lintas yang dipersiapkan pada periode mudik Lebaran nanti diantaranya menyiapkan pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah) melalui penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (One Way) yang diperuntukkan bagi angkutan darat; serta melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2022.
Sebagaimana surat keputusan bersama yang ditandatangani pada 13 April 2022 di jelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada angkutan jalan sebagaimana dimaksud berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang. Penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagaimana dimaksud akan diberlakukan pada:
1.) Saat dimulainya arus mudik, yakni pada:
– Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
– Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan
– Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2.) Masa arus balik:
– Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek);
– Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
– Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim); dan
Kemudian, memfasilitasi angkutan mudik gratis bekerja sama dengan operator transportasi baik darat (bus), kereta api, dan laut (kapal); menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi transportasi darat, perkeretaapian, laut maupun udara yang merujuk aturan satgas penanganan COVID-19.
Tak lupa juga memastikan kesiapan dan kelaikan operasional sarana dan prasarana di semua moda transportasi dengan melakukan ramp check, termasuk pemeriksaan kesehatan SDM dan juga pengawasan tarif angkutannya (harga tiket) untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pemudik. (inf)